Menteri Kemenkum HAM Memberikan Penghargaan Kepada Tujuh Desa Di Kubu Raya

Sungai Raya – Pemberian penghargaan kepada tujuh desa di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Penghargaan ini adalah pemberdaya masyarakat untuk dapat mengerti hukum.

“Penyadaran hukum harus terus dilakukan agar masyarakat tahu hak dan kewajiban karena dengan semakin meningkat kesadaran hukum masyarakat semakin cerdas”, Ungkap Bupati Kubu Raya, Rusman Ali (Rabu, 3/11).

Kriteria sadar hukum diantaranya pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 90 persen, angka criminal rendah, rendahnya kasusu narkotika, kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan warga yang kawin di bawah umur tidak ada dan kriteria yang lain yang ditetapkan pemerintah.

Lanjut Rusman Ali mengatakan, desa-desa yang mendapatkan penghargaan diantaranya Desa Kuala Mandor B, Desa Sungai Itik, Desa Bintang Mas, Desa Retok, Desa Pinang Luar, Desa Teluk Nangka, dan Desa Sungai Raya.

Dengan ditetapkan desa-desa diatas sebagai dasar hukum di Kubu Raya dalam SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no M.HH-30.KP.07.05 Tahun 2016.

“Kami berharap agar masyarakat bisa terus menjaga hubungan baik dengan memelihara  ketertiban, kerukunan dan menjauhi diri dari tindakan-tindakan criminal yang bisa membahayakan orang sekitar dan diri sendiri, Ungkapnya.

MC.Kubu Raya.Yi

0 komentar:

Posting Komentar