Sungai Raya – Pemberian penghargaan kepada tujuh desa di
Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkum HAM), Penghargaan ini adalah pemberdaya masyarakat untuk
dapat mengerti hukum.
“Penyadaran hukum harus terus dilakukan agar
masyarakat tahu hak dan kewajiban karena dengan semakin meningkat kesadaran
hukum masyarakat semakin cerdas”, Ungkap Bupati Kubu Raya, Rusman Ali (Rabu, 3/11).
Kriteria sadar hukum diantaranya pelunasan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 90 persen, angka criminal rendah, rendahnya
kasusu narkotika, kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan warga yang kawin
di bawah umur tidak ada dan kriteria yang lain yang ditetapkan pemerintah.
Lanjut Rusman Ali mengatakan, desa-desa yang
mendapatkan penghargaan diantaranya Desa Kuala Mandor B, Desa Sungai Itik, Desa
Bintang Mas, Desa Retok, Desa Pinang Luar, Desa Teluk Nangka, dan Desa Sungai
Raya.
Dengan ditetapkan desa-desa diatas sebagai
dasar hukum di Kubu Raya dalam SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no
M.HH-30.KP.07.05 Tahun 2016.
“Kami berharap agar masyarakat bisa terus
menjaga hubungan baik dengan memelihara
ketertiban, kerukunan dan menjauhi diri dari tindakan-tindakan criminal yang
bisa membahayakan orang sekitar dan diri sendiri, Ungkapnya.
MC.Kubu Raya.Yi
0 komentar:
Posting Komentar