Kubu Raya – Kasat Pol PP Kabupaten Kubu Raya Fitra Fadly
menurunkan puluhan personil untuk membersihkan kios-kios Pedagang Kaki Lima
(PKL) yang membongkar sendiri kiosnya dijalan Ahad Yani, Sei Raya Dalam.
Kegiatan pembersihan lapak PKL Sat Pol PP juga berkoordinasi
dengan aparat TNI dan Polri untuk melakukan pengamanan lalulintas jalan raya,
selain itu Satpol PP juga berkoordinasi
dengan dinas-dinas terkait Ungkap Fitra Fadly (19/05)
“Kios-Kios yang di bongkar dengan kesadaran PKL sendiri, kami
sangat mengapresiasi para PKL dengan kesadaran mereka sendiri bangunannya di atas
fasilitas umum” Kata Fitra Fadly
Sebelum para PKL membongkar sendiri bangunannya pihak Satpol
PP sudah memberi surat peringatan berupa Surat peringatan (SP1) sampai (SP3) kepada
PKL yang menempati bangunannya di atas fasilat umum dan memberi waku 90 hari
untuk membongkar bangunan, ungkapnya.
“Barang-barang yang dibongkar ini sebagai barang bukti dan
kami akan mengamankan barang-barang itu di kantor Satpol PP”, Ungkapnya
(MC/Kubu Raya/Ydi)