Kubu Raya – Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya dan
Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban dan pembongkaran di sekitar
kawasan Sungai Raya Dalam.
“Pembongkaran dan penertiban di daerah perbatasan Kubu Raya
dan Kota Pontianak Karna Reklame tersebut tidak membayar pajak di Kubu Raya
melainkan di Pontianak sedangkan pemasangan papan reklame di pasang di daerah
Kubu Raya”, Ungkap Plt Kepala Dispenda Kabupaten Kubu Raya Amini Maros (13/5).
Hal ini di karenakan Kabupaten Kubu Raya tidak menikmati
pendapatan daerah dari reklame tersebut melainkan untuk Kota Pontianak dan dinilai merugikan Pemkab Kubu Raya.
Amini Maros mengatakan, keberadaan papan reklame itu sudah
berlangsung cukup lama namun papan reklame itu tidak membayar pajak di Kubu
Raya walaupun pemasangan masuk di kawasan Kubu Raya.
“Selain itu tempat pemasangan titik papan reklame bukan pada
tempatnya, dengan pemasangan reklame yang semrawut ini akan tata ruang di Kubu
Raya kurang baik”, Ungkapnya
Dispenda Kubu Raya akan berkoordinasi dengan Pemkot Pontianak
terkait dengan pemasangan reklame di batas daerah itu dan pihaknya juga akan terus
melakukan penertiban di wilayah perbatasan kabupaten dan berlaku juga di
seluruh Kubu Raya.
(MC/Kubu Raya/Ydi)
0 komentar:
Posting Komentar