Penertiban Reklame Di Perbatasan KKR dan Kota Pontianak

Kubu Raya – Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban dan pembongkaran di sekitar kawasan Sungai Raya Dalam.

    “Pembongkaran dan penertiban di daerah perbatasan Kubu Raya dan Kota Pontianak Karna Reklame tersebut tidak membayar pajak di Kubu Raya melainkan di Pontianak sedangkan pemasangan papan reklame di pasang di daerah Kubu Raya”, Ungkap Plt Kepala Dispenda Kabupaten Kubu Raya Amini Maros (13/5).

    Hal ini di karenakan Kabupaten Kubu Raya tidak menikmati pendapatan daerah dari reklame tersebut melainkan untuk Kota Pontianak  dan dinilai merugikan Pemkab Kubu Raya.

    Amini Maros mengatakan, keberadaan papan reklame itu sudah berlangsung cukup lama namun papan reklame itu tidak membayar pajak di Kubu Raya walaupun pemasangan masuk di kawasan Kubu Raya.

    “Selain itu tempat pemasangan titik papan reklame bukan pada tempatnya, dengan pemasangan reklame yang semrawut ini akan tata ruang di Kubu Raya kurang baik”, Ungkapnya

    Dispenda Kubu Raya akan berkoordinasi dengan Pemkot Pontianak terkait dengan pemasangan reklame di batas daerah itu dan pihaknya juga akan terus melakukan penertiban di wilayah perbatasan kabupaten dan berlaku juga di seluruh Kubu Raya.
(MC/Kubu Raya/Ydi)

0 komentar:

Posting Komentar