Kubu Raya Media Center - Nama jalan utama dari kota Pontianak ke arah Bandar Udara Supadio
(Bandara Supadio) merupakan jalur yang
semakin padat dengan bertambahnya pemukiman, pusat perbelanjaan dan perkantoran yang dibangun di sisi kiri
dan kanan jalan. Hampir setiap orang yang datang ke Kota Pontianak menggunakan
pesawat terbang, tentu akan melewati jalan itu, namun tidak semua orang dapat
menyebutkan dengan benar nama jalan tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor:631/KPTS/M/2009,
tanggal 31 Desember 2009, tentang
Penetapan Ruas-ruas Nama Jalan, Nomor Ruas 01118K dari Simpang Polda Kalbar
sampai dengan Bandara Supadio, sepanjang 10.102 KM dengan nama Jalan Supadio.
Penegasan nama jalan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten
Kubu Raya, Nomor: 056/0969/Bappeda-Fispra, tanggal 27 Agustus 2014, hal
Penggunaan Nama Jalan Baku (Jalan Supadio), menjawab semua kekeliruan
penggunaan nama jalan tersebut. Semula banyak orang, lembaga/institusi, bahkan
kantor pemerintah di sepanjang jalan Supadio menyebutkan nama jalan tersebut
pada alamat dengan nama Jalan Arteri Supadio, Jl. Sukarno-Hatta, atau Jl. A
Yani 2.
Sujono, salah seorang warga Jl. Wonodadi 2 – Sungai Raya, Kab. Kubu
Raya, mengatakan: “dengan adanya kejelasan tentang nama Jalan Supadio, maka
sudah seharusnya semua papan nama kantor, toko, dan tempat lainnya di sepanjang
jalan antara Polda Kalbar sampai Bandara Supadio harus diubah, dan Kantor
Bupati Kubu Raya yang masih menggunakan nama Jalan Arteri Supadio juga harus
segera disesuaikan untuk memberikan contoh yang baik. (Selasa,09/09/2014)
(MC.Kubu Raya/Yudhi)
(MC.Kubu Raya/Yudhi)
0 komentar:
Posting Komentar