
Fitria mengatakan, pihaknya
akan memberikan batas waktu atau tempo untuk membongkar lapaknya sampai
tanggal 16/12 mendatang, penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun
2010 tentang ketertiban fasilitas umum.
Penertiban
ini tidak hanya di sekitar Makodam namun juga di sekitar Terminal Antar
Lintas Batas Negara (ALBN) Ambawang, Ungkapnya (MC.Kubu Raya/Yudhi)
0 komentar:
Posting Komentar