Sungai Raya – Sosialisasi pengguna spektrum frekuensi radio diadakan oleh Kepala Balai monitor (balmon) Spektrum Frekuensi Radio kelas II Pontianak Siti Hapsah Roy, kamis dg tema "Penggunaan Frekuensi Radio Harus Sesui Peruntukannya". Diikuti oleh Pemkab/Pemkot se Kal Bar, ORARI, RAPI, LPP RRI, LPP TVRI, Lembaga penyiaran swasta, radio komunitas, Kepolisian dan TNI, KPID serta pihak terkait yg berhubungan dg pengguna frekuensi radio yg ada di Kal Bar.
“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib mendapatkan izin dari pemerintah tujuannya karena frekuensi radio yang sangat terbatas agar tidak berpotensi saling menggangu,” ungkap Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pontianak Siti Hapsah Roy Hotel G Kamis (29/10).
Narasumber berasal dari Balmon Pontianak, AIR NAV dan Polda Kalbar. acara ini diharapkan agar dlm penggunaan frekuensi sesuai dg ijin yg telah diberikan sehingga tidak mengganggu pengguna frekuensi berdasarkan Perturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
“Bila ada yang tidak memiliki izin belum diurus dalam jeda waktu yang diberikan maka akan di tindak lanjuti dan akan kita tingkatkan ke proses penyidikan,”
Rata rata 80 persen mereka langsung melakukan izin, Pemahaman semua pihak agar mentaati semua ijin yg telah diberikan sehingga sesuai dg peruntukannya jadi boleh dikatakan masyarakat mulai sadar hukum.
MC.Kubu Raya.yi/hlm
0 komentar:
Posting Komentar