Sungai Raya – Proses pendataan setiap warga transmigrasi
yang berdomisili di Kabupaten Kubu Raya dan menyusun kelengkapan dokumen
kepemilikan tanah ungkap Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disosnakertrans) Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim.
“Untuk porses kependataan
kepemilikan tanah ini bukan hal yang mudah karena sebelumnya kita harus
memastikan dulu letak dan kondisi tanah yang akan menjadi hak warga
transmigrasi sudah clear and clear. Dengan harapan kedepannya tidak ada terjadi
hal-hal yang tidak di inginkan”, Ungkapnya Minggu (3/1)
Secara menyeluruh kami melakukan
tahapan pembenahan administrasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang
terkait seperti Pemerintahan Desa.
Proses perampungan pendataan
kepemilikan lahan milik warga transmigrasi akan mendesak untuk dilakukan karena
masih cukup banyak warga transmigrasi yang belum memiliki hak atas kepemilikan
tanah yang telah diberikan pemerintah,
“Jika proses pendataan
administrasi telah selesai dilakukan maka kami dari Disosnakertrans akan melakukan
rapat koordinasi bersama pihak yang terkait yaitu Asisten II Pemkab Kubu Raya,
Pihak DPRD, pemerintahan Desa dan Dinas Perkebunan”, ungkapnya.
Lanjut Nursyam, Untuk mempercepat
proses pendataan tersebut kami menghimbau kepada kepala desa yang warga negara
transmigrasinya belum memiliki sertifikat tanah bisa melapor kepada mereka,
karena mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
MC.Kubu Raya.yi
0 komentar:
Posting Komentar