Sungai Raya – Wakil Bupati Kubu
Raya Hermanus, memberikan arahan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Kabupaten Kubu Raya agar disiplin waktu maupun pekerjaan karena aparatur negara
memberikan pelayanan bagi masyarakat.
“Saya berharap seluruh pegawai
negeri sipil (PNS) sudah mengetahui peraturan tentang PP 53 tahun 2010 tentang
disiplin Pegawai Negeri Sipil karena kalau tidak ditaati akan ada
sanksinya”, Ungkap Wakil Bupati Kubu Raya
di Aula Bupati Kubu Raya, Selasa (29/3).
Pegawai yang tidak mentaati
peraturan sebagaimana tertera saat sumpah jabatan maka diberi sanksi hukuman
dari sanksi tertulis hingga teguran langsung dan paling berat sanksi pemecatan
secara hormat hingga pemecatan dengan tidak hormat.
“Seluruh pegawai di jajaran
Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya agar disiplin dan tidak menyimpang dari acuan
dari PP 53 tahun 2010 dan memberikan pelayanan kepada masyarakat”,pungkasnya
MC.Kubu Raya/Yi/Mus
0 komentar:
Posting Komentar