Sungai Raya – Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya menugbah jam kerja pegawai selama bulan ramadhan hanya
tujuh jam kerja per hari, Kepala Badan Kepegawaian Kusnyadi, mengubah jam
pegawai tetapi tetap memaksimalkan pemantauan kinerja pegawai secara internal
SKPD.
“Dibulan ramadhan ini jam masuk PNS
pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, pada hari-hari biasa jam kerja PNS pukul 07.30
hingga 15.30 WIB, sesuai surat edaran No. 200/0745/BKD-D jam kerja pada bulan
ramadhan 1437 H,” Ungkap Kepala Badan Kepegawaian, (Senin, 6/5).
Lanjut Kusyadi mengatakan, hari
pertama ramadhan banyak pegawai yang telat masuk kantor tetapi hal ini wajar
karena para pegawai masih beradaptasi, kami berharap untuk hari selanjutnya
tidak terjadi lagi karena kita selalu memantau pengawasan kinerja dan disiplin
pegawai.
“Masing-masing pegawai sama-sama
mengetahui kualitas kinerja dan diharapkan saling mengingatkan karena setiap
SKPD menerapkan Lembar Kerja Pegawai yang tiap hari disi kegiatan yang telah di
kalukan,” Ungkapnya.
MC.Kubu Raya.yi
0 komentar:
Posting Komentar