Sungai Raya – Dinas Sosial Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya telah engeluarkan Surat kepada 263 persahaan untuk menghimbau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.
"Kami dari Dinas sudah mengeluarkan surat himbauan, paling tidak H-7 Lebaran 263 perusahaan yang ada di Kubu Raya sudah memberikan THR kepada karyawannya", Ungkap Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim, Sungai Raya (Kamis,23/6)
Berdasarkan data yang dimiliki ada 63 perusahaan di kubu raya termasuk perusahaan di bidang jasa, perusaan perkebunan dan lain-lain. surat itu sudah kami berikan pada tanggal 15 Juni lalu karen asurat ini mengacu kepada Peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh diperusahaan.
"Kalau memang perusahaan bersangkutan tidak bisa menghitung pembayaran THR bisa menghubungi langsung petugas kami, jadi tidak ada lasan untuk tidak memberikan THR tersebut karena setiap kariawan baik atau buruh harian lepas maupun karyawan tetap wajib diberikan sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan", Ungkapnya.
Jika sudah diberikan imbauan tetapi masih ada pihak dari perusahaan tidak membayar THR bagi karyawan maka kami akan melakukan tindak lanjut bagi perusahaan yang bersangkutan sesuai sanksi dan aturan yang ada
MC.Kubu Raya.yi
0 komentar:
Posting Komentar