Sungai Raya – Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya mendukung program Jokowi dalam memberantas pungutan liar (pungli)
dengan membentuk membentuk tim untuk memberantas praktek pungli ini, ungkap
Bupati Kubu Raya Rusaman Ali.
“Menanggapi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No 5
Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungli Dalam Pelaksanaan Tugas Fungsi
Instansi Pemerintah, Ungkap Bupati Kubu Raya Rusman Ali (Senin, 24/10).
Langkah-langkah yang
dilakukan untuk mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli adalah
melakukan koordinasi dengan para SKPD menghimbau kepada seluruh penyelnggara
pelayanan publik untuk membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada
masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan pelayanan secara
transparan.
Lanjut Rusman Ali
mengatakan, dari segi pengawasan tentu kita menghimbau kepada pimpinan SKPD
untuk meningkatkan system pengawasan internal agar tidak terjadi praktek pungli.
“Bila ada kedapatan
pegawai yang melakukan praktek pungli akan kita beri sanksi tegas yang sesuai
dengan prosedur dan jika ada unsur pidananya kita akan pidanakan,"
katanya.
MC.Kubu Raya/Yi
0 komentar:
Posting Komentar