Sungai Raya – Kasi Perizinan
dan Pendapatan Usaha Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian
Kabupaten Kubu Raya, Asep Kurniawan mengatakan antrean di SPBU memang tidak ada
batasnya sehingga pembeli menggunakan jerigen leluasa untuk antre membeli
minyak.
“Terkait dari BBM memang harus ada regulasi
yang jelas supaya mereka tidak mengantre yang dapat merugikan pengantre lainnya
karena kita lihat sekarang pengatre menggunakan jerigen jelas ini tidak tertib”,ungkapnya,
(Minggu, 8/10).
Regulasi ini dibuat agar nantinya
seluruh antrean masyarakat baik pengguna maupun pengecer tetap berjalan
sebagaimana mestinya, dalam waktu dekat regulasi ini akan segera di keluarkan
namun tentunya harus ada kajianguna menerapkan regulasi di masyarakat.
Anggota DPRD Kubu Raya KH.
Hanafi Khalil mengatakan BBM adalah kebutuhan pokok bagi masyarakat dari segala
level terutama bagian menengah kebawah, apalagi dengan kondisi ini dimana saat
pemerintah harus menyediakan BBM dari beragai jenis.
“Yang jelas kami dewan akan
selalu siap mendukung regulasinya yang berkaitan dengan pemerataan penggunaan
BBM”, Ungkapnya.
Apalagi saat ini Pemerintah
terus menyediakan BBM dengan berbagai jenis dan masyarakat punbisa leluasa
untuk mengguanak sejumlah BBM sebagai alternative.
MC.Kubu Raya/Yi