Sungai Raya – Inspektorat mengawasi dan melakukan pembinaan pelaksanaan Dana Desa khusus untuk seluruh Kepala Desa di Kubu Raya supaya kasus hukum tidak menimpa sejumlah kepala desa terkait penyaluran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Upaya kita untuk melakukan pembinaan pelaksana ADD agar kades tak tersangkut kasus hukum selain itu kita juga melakukan pengawsan di lapangan terutama di Pemerintahan Desa”, Ungkap Kepala Inspektorat Kubu Raya, Gemuruh, Selasa (22/8).
Kebanyakan yang dihadapi oleh Kepala Desa adalah membuat pelaporan pertanggung jawaban terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) karena minim Sumber Daya Desa (SDM) yang dimiliki, dan juga karena setiap pergantian kepala desa seorang kades selalu mengganti semua perangkat desanya karenanya SDM yang sudah matang menjadi nol kembali.
“Selama pelaksanaan kita melakukan pembinaan bagaimana proses pembuatan pelaporan pertanggung jawaban ADD jika dalam hal ini kepala desa belum mampu melakukannya kita bantu bagaimana cara penyelesaiannya agar tidak ada kesalahan dalam pengelolaan ADD ini”, Ungkapnya.
Pemerintahan Desa harus transparan dalam hal membuat suatu pengumuman terkait perencanaan dalam koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sampai pada evaluasi akhir pelaksanaan, dan juga Kewajiban Inspektorat untuk melakukan pembinaan terus-menerus karena setiap ada pemeriksaan di Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
MC.Kubu Raya/Yi
0 komentar:
Posting Komentar