Pemkab Kubu Raya Tertibkan Pajak Kepemilikan Tanah Kosong

Sungai Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya lakukan penertiban bagi pemilik tanah kosong yang tidak membayar pajak.

Umumnya kepemilikan tanah kosong yang ada di Kabupaten Kubu Raya, bukanlah orang yang tinggal dan berasal dari wilayah Kubu Raya, melainkan ada yang berasal dari Jakarta, Pontianak, Mempawah, dan daerah-daerah lainnya. 

Kepala Bidang Badan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelola Pajak, dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya Sy. Ibrahim mengatakan, “ jika pemilik tanah tersebut tidak membayar pajak selama tiga tahun terakhir, maka akan kita pasangkan plangnya. Yang berarti tanahnya sedang dalam pengawasan pajak. Rabu (22/2)

“Kami selalu melakukan penelitian dan survey terhadap kepemilikan tanah kosong, kemudian akan kita datangi, dengan harapan para pemilik tanah kosong tersebut dapat membayar pajaknya,” imbuhnya.
MC Kubu Raya, Yi/Mus

0 komentar:

Posting Komentar