Sungai Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya lakukan
penertiban bagi pemilik tanah kosong yang tidak membayar pajak.
Umumnya kepemilikan tanah kosong yang ada di Kabupaten Kubu
Raya, bukanlah orang yang tinggal dan berasal dari wilayah Kubu Raya, melainkan
ada yang berasal dari Jakarta, Pontianak, Mempawah, dan daerah-daerah lainnya.
Kepala Bidang Badan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelola Pajak, dan Retribusi
Daerah Kabupaten Kubu Raya Sy. Ibrahim mengatakan, “ jika pemilik tanah
tersebut tidak membayar pajak selama tiga tahun terakhir, maka akan kita
pasangkan plangnya. Yang berarti tanahnya sedang dalam pengawasan pajak. Rabu (22/2)
“Kami selalu melakukan penelitian dan survey terhadap
kepemilikan tanah kosong, kemudian akan kita datangi, dengan harapan para
pemilik tanah kosong tersebut dapat membayar pajaknya,” imbuhnya.
MC Kubu Raya,
Yi/Mus
0 komentar:
Posting Komentar