Terapkan Aturan Harus Sesuai Dengan DPA

Sungai Raya – Penandatanganan Pakta Intergritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2017 kepada semua Kepala SKPD yang ada di Kabupaten Kubu Raya, untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diawali dengan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD), Ungkap Bupati Kubu Raya, Rusman Ali di Aula Kantor Bupati Kubu Raya.

“Pada Peraturan perundang-undangan, penelola keuangan dibawah kewenangan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyerahan DPA ini kita lakukan sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang pedoman Keuangan Daerah dimana harus melaksanakan DPA SKPD masing-masing”, Ungkap Bupati Kubu Raya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kubu Raya, H. Adriansyah mengatakan harus berkomitmen terhadap semua fakta intergritas yang telah dibacakan dalam peneriamaan DPA karena struktur program di dinasnya merupakan tanggung jawab.

“Dalam Melaksanakan tahapan yang akan diintruksikan oleh Bupati kami akan mematuhi seluruh isi dari fakta intergritas yang tertera di dalam DPA”, Ungkapnya


MC.Kubu Raya.Yi/Mus

0 komentar:

Posting Komentar