Sungai Raya – Penandatanganan
Pakta Intergritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2017 kepada semua Kepala SKPD yang
ada di Kabupaten Kubu Raya, untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah diawali dengan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD),
Ungkap Bupati Kubu Raya, Rusman Ali di Aula Kantor Bupati Kubu Raya.
“Pada Peraturan
perundang-undangan, penelola keuangan dibawah kewenangan harus berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyerahan DPA ini kita lakukan
sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang pedoman Keuangan
Daerah dimana harus melaksanakan DPA SKPD masing-masing”, Ungkap Bupati Kubu
Raya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kubu Raya, H. Adriansyah mengatakan harus berkomitmen
terhadap semua fakta intergritas yang telah dibacakan dalam peneriamaan DPA
karena struktur program di dinasnya merupakan tanggung jawab.
“Dalam Melaksanakan tahapan yang akan
diintruksikan oleh Bupati kami akan mematuhi seluruh isi dari fakta intergritas
yang tertera di dalam DPA”, Ungkapnya
MC.Kubu Raya.Yi/Mus
0 komentar:
Posting Komentar