Kubu Raya – Bupati Kubu Raya
Rusman Ali seluruh SKPD di kabupaten untuk menindak lanjuti berbagai arahan
rekomendasi BPK RI agar pemeriksa mendapatkan hasil yang maksimal.
“Untuk
tahun ini Kubu Raya bisa mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
dari BPK RI. Saya meminta kepada seluruh Satuan Kerja Peranghat Daerah (SKPD) agar bisa melaksanakan arahan
yang diberikan oleh BPK saat diproses pemeriksaan dalam waktu 30 hari ini”.
Ungkap Rusman Ali, (12/4)
Dari
hasil pertemuan juga, PBK memberikan penekanan kepada Pemkab Kubu Raya untuk bisa menyelesaikana
aset yang ada sehingga mendapatkan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat
Ada
beberapa kesulitan yang dihadapi Pemkab Kubu Raya untuk menylesaikan catatan
dari BPK tersebut masih banyak yang memiliki kelengkapan dokumen.
Untuk
itu pihaknya meminta agar SKPD di lingkungan Pemkab Kubu Raya agar meningkatkan
perbaikan adiministrasi dan laporan keuangan untuk mendapatkan penilaian wajar
tanpa pengacualian oleh BPK, Kata Rusman Ali.
(MC.Kubu Raya/Ydi)
(MC.Kubu Raya/Ydi)
0 komentar:
Posting Komentar