Kubu Raya
– Pemerintah berkewajiban harus
memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan haknya berdasarkan UU Nomor 25
Tahun 2009, Ungkap Wakil Bupati kabupaten Kubu Raya, Hermanus (6/54)
“Seluruh SKPD
di lingkungan pemkab Kubu Raya agar dapat bersungguh-sungguh memberikan
pelayanan publik kepada masyarakat”, Ungkap Wakil Bupati
Peningkatan
pelayanan publik harus dilakukan agar seluruh SKPD dapat mengetahui seperti apa
pelayanan yang sebaik mungkin supaya mendapatkan pelayanan tidak menyulitkan
bagi masyarakat.
"Pelayanan
publik yang dilakukan harus memiliki sarana, prasarana atau fasilitas
pelayanan, standar layanan sistem pelayanan publik, sehingga masyarakat merasa
mendapat pelayanan yang baik, transparan, cepat, murah dan jangan membuat pelayanan
sulit, berbelit-belit" katanya.
(MC.Kubu Raya/Ydi)
0 komentar:
Posting Komentar