Siapkan Perda Untuk Impelentasi UU Desa

Kubu Raya –  Kubu raya – DPRD Kabupaten Kubu Raya Kalbar akan mengajukan rencana peraturan daerah tentang  Badan Permusyawaratan Desa untuk memaksimalkan implementasi UU 6 Tahun 2014 tentang desa.

    “Mengingat pentingnya Raperda  tentang BPD  kami akan berupaya segera mungkin untuk memparipurnakannya sebagai komitmen yang akan dilakukan bersama dengan jaringan masyarakat sipil, ungkap Ketua Komisi DPRD Kubu Raya, Lendeng Syahrani (16/4).


    Raperda dinilai sebagai wujud nyata payung hukum atas keterlibatan kaum perempuan dalam pemerintahan desa di kemudian hari ketika momentum pemilih umum seperti legislative maka partai politik tidak kebingungan lagi dalam mempersiapkan kader-kader perempuan untuk pemenuhan kuota 30 persen.

    Dia juga meminta kepada DPRD bahwa masyarakat sipil ikut serta dalam pembahasan ranperda BPD nantinya  dan meminta untuk segera dibahas tingkatan DPRD.

    Sementara, aktifitas perempuan perwakilan PEKKA Kubu Raya Kholiah menambahkan pihaknya berharap Raperda bisa secara langsung mengkoordinir kaum perempuan untuk terlibat dalam proses pembangunan di tingkat Desa.

    “Untuk mewujudkan keterlibatan perempuan, dari awal kami telah berkomitmen akan mengawal sampai Raperda ini final pembahasan sampai tingkat DPRD Kubu Raya nantinya,Ungkapnya.
(MC.Kubu Raya/Ydi)

0 komentar:

Posting Komentar