Kubu Raya – Kubu raya – DPRD Kabupaten Kubu Raya Kalbar
akan mengajukan rencana peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk
memaksimalkan implementasi UU 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Mengingat pentingnya Raperda
tentang BPD kami akan berupaya
segera mungkin untuk memparipurnakannya sebagai komitmen yang akan dilakukan
bersama dengan jaringan masyarakat sipil, ungkap Ketua Komisi DPRD Kubu Raya,
Lendeng Syahrani (16/4).
Raperda dinilai sebagai wujud nyata payung hukum atas keterlibatan kaum
perempuan dalam pemerintahan desa di kemudian hari ketika momentum pemilih umum
seperti legislative maka partai politik tidak kebingungan lagi dalam
mempersiapkan kader-kader perempuan untuk pemenuhan kuota 30 persen.
Dia juga meminta kepada DPRD bahwa masyarakat sipil ikut serta dalam
pembahasan ranperda BPD nantinya dan
meminta untuk segera dibahas tingkatan DPRD.
Sementara, aktifitas perempuan perwakilan PEKKA Kubu Raya Kholiah
menambahkan pihaknya berharap Raperda bisa secara langsung mengkoordinir kaum
perempuan untuk terlibat dalam proses pembangunan di tingkat Desa.
“Untuk mewujudkan keterlibatan perempuan,
dari awal kami telah berkomitmen akan mengawal sampai Raperda ini final
pembahasan sampai tingkat DPRD Kubu Raya nantinya,Ungkapnya.
(MC.Kubu Raya/Ydi)
0 komentar:
Posting Komentar