Sungai Raya, Pembenahan (Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah) RTRW Kubu Raya kepada DPRD, setelah beberapa waktu lalu mengajukan RT/RW tersebut ungkap Kepala Bappeda Kubu Raya, Nurmarini.
“Kami sedang menyiapkan berkas pembahasan tim TP4T dan akan segera kita sampaikan kepada DPRD Kubu Raya untuk dibahas pengsahannya,tim IP4P ini sudah empat kali rapat koordinat intern yang betugas untuk membenahi permasalahan RTRW”, kata Nurmarini (30/6)
Ketua pansus RTRW Kubu Raya Suharso, mengatakan penolakan darf perda RTRW karena ada penetapan pola ruang yakni kawasan hutan lindung oleh Kementerian Kehutanan di Kubu Raya, seperti di Batu Ampar, Padang Tikar, Kubu dam Teluk pakedai.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 733/Menhut II/2014 beberapa kawasan pemukiman kecamatan sebagai hutan lindung tentu saja kita tidak setuju, keputusan menteri kehutanan itu bisa saja direvisi dengan melibatkan Inventarisasi Penguasaan Pemilikan, penggunakan dan pemanfaatan Tanah (IP4T).
“Makanya, kita harapkan agar lebaga Eksekutif bisa segera menyelesaikan draf RTRW tersebut, agar bsa segera kita sahkan menjadi Perda”, Ungkap Suharso
(MC.Kubu Raya/Ydi)
0 komentar:
Posting Komentar