Sungai
Raya, Berkenaan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Kepala Desa yang
ada di Kabupaten Kubu Raya Mengharapkan pemerintah daerah setempat untuk
memberika bimtek terkait pengelolaan dana desa secara terperinci.
“Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya pernah memberikan bimbingan teknis bagi kepala daerah
terkait Undang-Undang Desa, tetapi itu hanya paparan umum sementara ami ingin
terpernci seperti yang tertuang dalam perbup Bupati Kubu Raya tentang
Pemerintah Desa, Ungkap Kepala Desa Karawang, Antonia (2/6).
Bimbingan
teknis tersebut sangat penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia
aparatur pemerintah desa sehingga bisa lebih maksimal mengelola pemerintah
termasuk anggaran di tingkat desa.
“Saya
berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bisa meningkatkan aparatur pemerintah
desa”, ungkapnya.
Kepala
Desa Tanjung Harapan, Juheran berpendapat sama dan belum mendapatkan
peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desanya secara maksimal, lantaran
bimbingan penyuluhan terutama yang berkaitan dengan penuyusun anggaran yang
diberikan.
“Kedepan
alokasi dana desa lebih baik dari APBD maupun dari APBN telah dikucurkan
makanya ada pendamping yang lebih insentif dari pihak keabupaten kepada
bendaharawan di tingkat desa”, katanya.
Meskipun memerluka untuk tenaga pendamping seperti
tenaga teknis dari bendaharawan di desa tetapi secara umum Juheran mengaku pihaknya sudah terbiasa mengarahkan
masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah di tingkat desa, katanya.
(MC/Kubu Raya/Ydi)
0 komentar:
Posting Komentar