Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pemkab Kubu Raya Rapat RPJMD Mengenai Perubahan Dari Pusat

Sungai Raya – Pemkab Kubu Raya dan instansi vertical Muswarah Rencana Pembangunan (Musrembang) RPJMD perubahan terkait kebijakan perubahan dari pemerintah pusat terkait pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD 2014-2019 yang mengharuskan Pemerintah Kubu Raya Turut melakukan penyesuaian.

“Kami sebelumnya sudah membuat RPJMD, tetapi karena adanya perubahan RPJMD dari pusat maka kita sesuaikan” Ungkap Bupati Kubu Raya saat meresmikan Musrembang RPJMD Perubahan Selasa, (22/8).

RPJMD ini sesuai dengan turunnya Undang-undang nomor 23 PP dengan pengganti UU nomor 32 tahun 2014, dalam pembahasan perubahan akan dilengkapi sesuai dengan perubahan dari pusat terkait adanya perubahan 2014-2019 ini anggaran nanti akan disesuaikan dengan perubahan yang sedang dibahas bersama.

“Semua SKPD dundang dan semua instansi vertical dalam musrembang ini, kita ada asumsi terkait anggaran sehingga ditetapkan dalam anggaran perubahan nol tak ada selisih”, ungkap Bupati Kubu Raya.

Kepala Bappeda Kubu Raya, Yusran Annizam mengatakan RPJMD ini memfokuskan beberapa item yang dilakukan perubahan yaitu perubahan prioritas dan penambahan prioritas untuk sebelumnya hanya dua prioritas yang secara ekplisit dilaksanakan.

“Dalam RPJMD perubahan akan dirumuskan urusan yang berhubungan melalui Kabupaten, Provinsi dan pusat dan semua berdasarkan kepada kewenangan di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya”, Ungkapnya.

MC.Kubu Raya/Yi.

Inspektorat Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Kades

Sungai Raya – Inspektorat mengawasi dan melakukan pembinaan pelaksanaan Dana Desa khusus untuk seluruh Kepala Desa di Kubu Raya supaya kasus hukum tidak menimpa sejumlah kepala desa terkait penyaluran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

“Upaya kita untuk melakukan pembinaan pelaksana ADD agar kades tak tersangkut kasus hukum selain itu kita juga melakukan pengawsan di lapangan terutama di Pemerintahan Desa”, Ungkap Kepala Inspektorat Kubu Raya, Gemuruh, Selasa (22/8).

Kebanyakan yang dihadapi oleh Kepala Desa adalah membuat pelaporan pertanggung jawaban terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) karena minim Sumber Daya Desa (SDM) yang dimiliki, dan juga karena setiap pergantian kepala desa seorang kades selalu mengganti semua perangkat desanya karenanya SDM yang sudah matang menjadi nol kembali.

“Selama pelaksanaan kita melakukan pembinaan bagaimana proses pembuatan pelaporan pertanggung jawaban ADD jika dalam hal ini kepala desa belum mampu melakukannya kita bantu bagaimana cara penyelesaiannya agar tidak ada kesalahan dalam pengelolaan ADD ini”, Ungkapnya.

Pemerintahan Desa harus transparan dalam hal membuat suatu pengumuman terkait perencanaan dalam koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sampai pada evaluasi akhir pelaksanaan, dan juga Kewajiban Inspektorat untuk melakukan pembinaan terus-menerus karena setiap ada pemeriksaan di Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
MC.Kubu Raya/Yi