Kubu Raya –
Jajaran anggota Polsek Sungai Kakap berhasil mengamankan dua unit kapal motor
air mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen resmi.
Hingga malam hari, pemilik belum bisa
menunjukan dokumen sehingga dilakukan penahanan oleh anggota kepolisian. Hal
tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto
melalui seluler pada Jumat (3/10/2014)
Arief memaparkan, nahkoda masing-masing
kapal motor air adalah Junaidi, nahkoda KM nelayan Naga Sakti membawa 2.500
liter BBM jenis solar, dan Izal nahkoda KM nelayan Banyu Biru juga membawa
2.500 liter BBM jenis solar. Penangkapan terjadi di perairan Sungai Kapuas,
Kuala Sungai Nyirih, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap.
Atas penangkapan tersebut pelaku
disangkakan dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
"Selanjutnya tindakan yang diambil
adalah mengamankan nahkoda kapal, dan laksanakan sita terhadap dua unit KM
nelayan. Kemudian amankan dan sita BB jenis solar, dan riksa tehadap
saksi-saksi dan nahkoda," tuturnya.
(MC. Kubu Raya/Yudhi)
0 komentar:
Posting Komentar