Kubu Raya - Enam
Kepala Desa yang mengatas namakan “Gerakan Bela Desa” meminta
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera melakukan evaluasi Rancangan
Peraturan Desa yang diusulkan.
“Gerakan bela desa diperlukan untuk
perbaikan dan pembangunan desa ke depannya,” ungkap Kepala Desa Batu
Ampar, Junaidi Abdullah di dampingi Kades Sungai Asam, pada acara
Konfrensi pres “Merebut Kembali Kedaulatan Desa atas Ruang Dan Lahan,”
Jumat (21/11).
Para
kepala desa ini juga mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kubu
Raya untuk menjadikan Peraturan Desa yang diusulkan sebagai salah satu
pihak dasar dalam pembahasan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kubu
Raya.
Ia
juga mengusulkan Pemerintah Pusat untuk menjadikan program penataan
ruang desa sebagai salah satu program kerja prioritas Kementrian Desa,
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada saat dimulainya Implementasi
Undang-Undang Desa pada tahun 2015. “Kita mendesak Pemerintah Pusat
untuk segera membuat petunjuk teknis tentang Penataan Ruang Desa,”
ujarnya.
“Lahan
yang semakin sempit dan tidak produktif ditambah dengan tingkat
kepadatan penduduk yang semakin tinggi berakibat berkurangnya kemampuan
desa untuk mensejahterakan warganya,” jelasnya.
Institut
Indonesia Muda, Mahendrawan, SH, memberikan apresiasi terhadap Gerakan
Bela Desa,” gerakan bela desa ini mudah-mudahan menjadi inspirasi
terhadap desa-desa lainnya, harapnya.
Mantan Bupati Kubu
raya ini mengatakan tata ruang desa juga berkaitan dengan
insfrastruktur. “Dengan tata ruang desa, masyarakat desa lebih memiliki
akses dan berdaulat untuk menentukan peruntukkan lahannya. Tentu dengan
berbagai nilai dan kearifan yang dimilikinya,” ujar Muda.(MC. Kubu Raya/Wulan)
0 komentar:
Posting Komentar