Kubu Raya - Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya telah ditetapkan senilai Rp1.580.000.
Angka ini sedikit lebih tinggi dibanding UMP (Upah Minimum Provinsi)
Kalimantan Barat senilai Rp1.560.000.
“UMK
Kubu Raya kita tetapkan setelah digelar rapat bersama Tripartit antara
Dewan Pengupahan, Perwakilan pengusaha serta perwakilan pekerja pada
tanggal 11 November lalu,” ungkap Kepala Disosnakertrans Kubu Raya,
Nursyam Ibrahim, Sabtu (15/11).
Nursyam
mengatakan, untuk penetapan UMK ini sebelumnya telah dilakukan survei
selama 12 bulan di sembilan kecamatan di Kabupaten Kubu Raya dengan
melibatkan pakar ekonomi dari Untan yang masuk dalam struktur dewan
pengupahan dan beberapa pihak terkait.
“Hasilnya,
mulai tahun depan 2015, UMK Kubu Raya Rp1.580.000 per bulan. Jika
dibandingkan UMK tahun 2014 yakni Rp1.390.000 maka kenaikan Rp190.000,”
katanya.
Angka
ini mempertimbangkan beberapa kriteria antara lain rata-rata KHL
(Kebutuhan Hidup Layak) di setiap kecamatan berkisar Rp1.635.000 per
bulan. Disamping itu, juga kemampuan pengusaha serta masih banyak lagi
kriteria-kriteria lainnya. UMK ini juga sudah mengakomodir sekitar 85
persen dari rata-rata KHL.
Sementara untuk tunjangan atau
insentif lainnya seperti transportasi, tunjangan makan atau bonus,
Nursyam menjelaskan hal itu berdasarkan kebijakan yang dibuat oleh
perusahaan dengan mempertimbangkan beberapa hal sesuai dengan
kesepakatan dengan perwakilan pekerja. (MC. Kubu Raya/Wulan)
0 komentar:
Posting Komentar