Kubu Raya
– Kabupaten Kubu Raya membentuk Komisi
Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk mencegah pelanggaran terhadap
anak Ungkap Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus. (26/2)
“Kita berharap KPAID nantinya mampu
memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka untuk merumuskan kebijakan-kebijakan
tentang perlindungan anak”, ungkap Hermaus.
Ia meminta KPAID juga harus bermitra
dengan pemkab mengkaji laporan-laporan anak yang terjadi di kabupatem kubu raya.
“Sejak dikeluarkannya undang-undang Nomor
35 tahun 2014 tentang perlindungan anak merupakan perubahan undang-undang nomor
23 tahun 2003, keberadaan KPAID kita nilai merupakan sangat penting, Ungkapnya
Kepala badan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak dan keluarga berencana (BP3AKB),Titus Nursiwan, berjarap
dengan terbentuknya KPAID di Kubu Raya penanganan kekerasan terhadap anak bisa
di tangani dengan baik.
“Kita harapkan punya data yang ada kita bisa
melakukan aksi dan intervensi yang lebih baik”, Ungkapnya.
(MC.Kubu Raya/Ydi)
Bolehkah saya meminta peraturan bupati tentang komisi perlindungan anak indonesia daerah kabupaten kubu raya? Kalo boleh saya minta filenya, karena saya tidak mendapatkan filenya dari web kumpulan peraturan daerah/bupati Kabupaten Kubu Raya. Trimakasih.
BalasHapus