Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Kubu Raya

Sungai Raya – Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus, memberikan arahan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kubu Raya agar disiplin waktu maupun pekerjaan karena aparatur negara memberikan pelayanan bagi masyarakat.

“Saya berharap seluruh pegawai negeri sipil (PNS) sudah mengetahui peraturan tentang PP 53 tahun 2010 tentang disiplin  Pegawai Negeri Sipil  karena kalau tidak ditaati akan ada sanksinya”, Ungkap  Wakil Bupati Kubu Raya di Aula Bupati Kubu Raya, Selasa (29/3).

Pegawai yang tidak mentaati peraturan sebagaimana tertera saat sumpah jabatan maka diberi sanksi hukuman dari sanksi tertulis hingga teguran langsung dan paling berat sanksi pemecatan secara hormat hingga pemecatan dengan tidak hormat.

“Seluruh pegawai di jajaran Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya agar disiplin dan tidak menyimpang dari acuan dari PP 53 tahun 2010 dan memberikan pelayanan kepada masyarakat”,pungkasnya
MC.Kubu Raya/Yi/Mus

0 komentar:

Posting Komentar