Kubu Raya – Pemerintah desa di Kubu Raya sejak
awal harus mempersiapkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, agar lebih
baik dalam pengelolaan keuangan di pemerintahan desa, ini seiring dengan
implementasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Jika tidak ada perubahan rencana dan tidak ada halangan,
mulai tahun ini, setiap desa yang ada di Indonesia termasuk di Kubu Raya akan
mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat yang lumayan besar jika tidak
dikelola dengan baik, tentu saja anggaran itu akan sia-sia, makanya kita
mengharapkan agar setiap pemerintah desa bisa mempersiapkan hal itu,” papar
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suprianto.
Jika manajemen pengelolaan keuangan secara baik tidak
dipersiapkan sejak awal, maka tidak menutup kemungkinan nanti kepala desa itu
sendiri akan mengalami kendala yang lebih rumit lagi bahkan mungkin, lanjut
Suprapto, bisa mengarah kepada pelanggaran hukum.
“Mengelola dana sebesar Rp 1 miliar lebih bukan perkara mudah
saat ini, belum perangkat desa paham pelaporan penggunaan dan APBN itu,”
ujarnya. Minggu (4/1).
“Sebelumnya itu dana yang saya sebutkan masih kecil-kecil
jika Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa itu disahkan, maka kedepan
setiap desa akan mendapatkan dana Rp 1 miliar lebih dan tentu itu membutuhkan
pelaporan yang jelas dan berkualitas,” terangnya.
Suprapto menambahkan, disahkannya UU No 6 itu, karena
pemerintah pusat ingin memberdayakan pemerintah dan lembaga masyarakat yang ada
di desa, agar desa bisa diberdayakan melalui otonomi desa.
Selain paham dalam menyusun laporan dana keuangan, Suprapto
juga menghimbau setiap kepala desa bisa teliti dan detail dalam menyusun
laporan terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
Apakah pengadaannya menggunakan lelang atau
tidak karena selama ini, pemerintah desa tidak mengadakan lelang pengadaan
barang. (MC/KubuRaya/Ind).
0 komentar:
Posting Komentar