Mengharap Pemkap Memberikan Bimtek Undang-Undang Desa

Sungai Raya, Berkenaan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kubu Raya Mengharapkan pemerintah daerah setempat untuk memberika bimtek terkait pengelolaan dana desa secara terperinci.

“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pernah memberikan bimbingan teknis bagi kepala daerah terkait Undang-Undang Desa, tetapi itu hanya paparan umum sementara ami ingin terpernci seperti yang tertuang dalam perbup Bupati Kubu Raya tentang Pemerintah Desa, Ungkap Kepala Desa Karawang, Antonia (2/6).

Bimbingan teknis tersebut sangat penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur pemerintah desa sehingga bisa lebih maksimal mengelola pemerintah termasuk anggaran di tingkat desa.

“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bisa meningkatkan aparatur pemerintah desa”, ungkapnya.

Kepala Desa Tanjung Harapan, Juheran berpendapat sama dan belum mendapatkan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desanya secara maksimal, lantaran bimbingan penyuluhan terutama yang berkaitan dengan penuyusun anggaran yang diberikan.

“Kedepan alokasi dana desa lebih baik dari APBD maupun dari APBN telah dikucurkan makanya ada pendamping yang lebih insentif dari pihak keabupaten kepada bendaharawan di tingkat desa”, katanya.

Meskipun memerluka untuk tenaga pendamping seperti tenaga teknis dari bendaharawan di desa tetapi secara umum Juheran  mengaku pihaknya sudah terbiasa mengarahkan masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah di tingkat desa, katanya.
(MC/Kubu Raya/Ydi)

0 komentar:

Posting Komentar