KUBU RAYA - Ketua Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2014-2019 Kabupaten Kubu Raya, Agus Sudarmansyah mengatakan setelah mempelajari RPJMD yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, pihaknya menilai semuanya yang diajukan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
“Setelah dibahas RPJMD yang diajukan itu telah sesuai dengan Undang-Undang dan juga selaras dengan visi misi Bupati Kubu Raya, makanya kami menyimpulkan ajuan tersebut layak untuk dijadikan RPJMD hingga lima tahun mendatang,” paparnya.
Kendati secra umum telah menerima ajuan RPJMD tersebut, namun Wakil Ketua Pansus RPJMD Subandi Dolet, menambahkan ada beberapa catatan yang mesti diperbaiki Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, seperti masih ditemukan data-data yang sudah kadaluwarsa, sehingga pihaknya menekankan ke Bapeda Kubu Raya untuk dilakukan Validitasi data, agar di update kembali sehingga data yang ditampilkan adalah data terbaru. “Dalam kesempatan ini, kami tekankan kepada Bapeda Kubu Raya agar biasa memberikan semua data terkini soal perkembangan Kabupaten Kubu Raya,”ucapnya. Saat ini yang ditampilkan Bapeda hanya mampu memberikan sejumlah data pada tahun 2011 dan tahun 2012 yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
Pihaknya menilai tidak salah menggunakan data BPS, namun jika ingin mendapatkan data terbaru seharusnya bisa berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Untuk data soal panjang jalan kabupaten, pemerintah bisa berkoordinasi dengan SKPD Bina Marga. Soal panjang jalan lingkungan bisa koordinasi dengan Dinas Cipta Karya begitu soal data-data lainnya.
Dalam ketentuan perundang-undangan ada sejumlah data yang harus dikutip dari satu sumber yang ditunjuk dianggap adalah sumber BPS,” ucapnya. Subandi Dolet menambahkan terdapat cacatan lain yang harus ditambahkan seperti implementasi dilakukan hingga persentase keberhasilan program yang akan dilakukan dan nantinya akan menjadi tolak ukur DPRD untuk melakukan evaluasi tahunan pemerintah atau yang biasa disebut Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah,” pungkasnya. (MC. Kubu Raya/Wulan)
“Setelah dibahas RPJMD yang diajukan itu telah sesuai dengan Undang-Undang dan juga selaras dengan visi misi Bupati Kubu Raya, makanya kami menyimpulkan ajuan tersebut layak untuk dijadikan RPJMD hingga lima tahun mendatang,” paparnya.
Kendati secra umum telah menerima ajuan RPJMD tersebut, namun Wakil Ketua Pansus RPJMD Subandi Dolet, menambahkan ada beberapa catatan yang mesti diperbaiki Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, seperti masih ditemukan data-data yang sudah kadaluwarsa, sehingga pihaknya menekankan ke Bapeda Kubu Raya untuk dilakukan Validitasi data, agar di update kembali sehingga data yang ditampilkan adalah data terbaru. “Dalam kesempatan ini, kami tekankan kepada Bapeda Kubu Raya agar biasa memberikan semua data terkini soal perkembangan Kabupaten Kubu Raya,”ucapnya. Saat ini yang ditampilkan Bapeda hanya mampu memberikan sejumlah data pada tahun 2011 dan tahun 2012 yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
Pihaknya menilai tidak salah menggunakan data BPS, namun jika ingin mendapatkan data terbaru seharusnya bisa berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Untuk data soal panjang jalan kabupaten, pemerintah bisa berkoordinasi dengan SKPD Bina Marga. Soal panjang jalan lingkungan bisa koordinasi dengan Dinas Cipta Karya begitu soal data-data lainnya.
Dalam ketentuan perundang-undangan ada sejumlah data yang harus dikutip dari satu sumber yang ditunjuk dianggap adalah sumber BPS,” ucapnya. Subandi Dolet menambahkan terdapat cacatan lain yang harus ditambahkan seperti implementasi dilakukan hingga persentase keberhasilan program yang akan dilakukan dan nantinya akan menjadi tolak ukur DPRD untuk melakukan evaluasi tahunan pemerintah atau yang biasa disebut Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah,” pungkasnya. (MC. Kubu Raya/Wulan)
0 komentar:
Posting Komentar