Tiga SKPD Diberi Waktu Tiga Bulan kembalikan Rp.14,9 Miliar

KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya, Rusman Ali memberikan waktu tiga bulan kepada tiga SKPD untuk mengembalikan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2013 sebesar Rp14,9 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar.

       Tiga SKPD dimaksud adalah Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan Kubu Raya serta Dinas Perkebunan Kehutanan dan Pertambangan Kubu Raya. “Saya mengintruksikan kepada para kepala dinas yang terkait untuk mengembalikan temuan yang mencapai Rp14,9 miliar tersebut bagaimanapun caranya, walaupun BPK meminta batas waktu 3 bulan untuk mengembalikan.

      Rusman Ali mengaku sudah disurati oleh BPK terhadap dinas yang berpotensi menyalahgunakan dana hibah dan bansos tersebut, pastinya lebih dari tiga SKPD di Kubu Raya. Jika dalam waktu tiga bulan SKPD yang ditunjuk untuk mengembalikan dana tersebut belum melakukan pengembalian, mantan anggota DPR RI ini menyatakan akan mengambil tindakan terhadap kelalaian tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan dirombak kembali jika memang diperlukan. 

       BPK yang merupakan perpanjangan tangan KPK, dikatakan Rusman Ali telah melaksanakan pemeriksaan di Kubu Raya. Hasilnya menemukan potensi penyalahgunaan dana hibah dan bansos. Ia menambahkan pada saat paripurna RPJMD, dari tujuh fraksi di parlemen ada enam fraksi mendukung dibentuk Panitia Khusus terkait LHP BPK RI ini.

       Bupati menegaskan tidak mempermasalahkan dibentuk atau tidaknya pansus menyangkut LHP BPK RI ini. Sebelumnya Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kubu Raya atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalbar terhadap APBD Kubu Raya 2013, Asmara Hadi menyetujui usulan pembentukan Pansus untuk menelusuri dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos di tiga SKPD sebesar 14,9 miliar.

       “Akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, bansos dan hibah berupa barang pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan, Dinas pertanian dan Peternakan dan Dinas Perkebunan Kehutanan dan Pertambangan seniali RP.14.882.750.800,- berpotensi disalah gunakan, sehingga perlu dibentuk Pansus untuk menelusurinya, tegas Asmara Hadi.
TIGA SKPD DIBERI WAKTU TIGA BULAN KEMBALIKAN  RP 14,9 MILIAR   

0 komentar:

Posting Komentar