KUBU RAYA -
Bupati Kubu Raya, Rusman Ali memberikan waktu tiga bulan kepada tiga SKPD untuk
mengembalikan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2013
sebesar Rp14,9 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Kalbar.
Tiga SKPD dimaksud adalah Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan Kubu
Raya serta Dinas Perkebunan Kehutanan dan Pertambangan Kubu Raya. “Saya
mengintruksikan kepada para kepala dinas yang terkait untuk mengembalikan
temuan yang mencapai Rp14,9 miliar tersebut bagaimanapun caranya, walaupun BPK
meminta batas waktu 3 bulan untuk mengembalikan.
Rusman Ali mengaku sudah disurati oleh BPK terhadap dinas yang
berpotensi menyalahgunakan dana hibah dan bansos tersebut, pastinya lebih dari
tiga SKPD di Kubu Raya. Jika dalam waktu tiga bulan SKPD yang ditunjuk untuk
mengembalikan dana tersebut belum melakukan pengembalian, mantan anggota DPR RI
ini menyatakan akan mengambil tindakan terhadap kelalaian tersebut dan tidak
menutup kemungkinan akan dirombak kembali jika memang diperlukan.
BPK yang merupakan perpanjangan tangan KPK, dikatakan Rusman Ali telah
melaksanakan pemeriksaan di Kubu Raya. Hasilnya menemukan potensi
penyalahgunaan dana hibah dan bansos. Ia menambahkan pada saat paripurna RPJMD,
dari tujuh fraksi di parlemen ada enam fraksi mendukung dibentuk Panitia Khusus
terkait LHP BPK RI ini.
Bupati menegaskan tidak mempermasalahkan dibentuk atau tidaknya pansus
menyangkut LHP BPK RI ini. Sebelumnya Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kubu
Raya atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalbar terhadap
APBD Kubu Raya 2013, Asmara Hadi menyetujui usulan pembentukan Pansus untuk
menelusuri dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos di tiga SKPD sebesar 14,9
miliar.
“Akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku, bansos dan hibah berupa barang pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan,
Dinas pertanian dan Peternakan dan Dinas Perkebunan Kehutanan dan Pertambangan
seniali RP.14.882.750.800,- berpotensi disalah gunakan, sehingga perlu dibentuk
Pansus untuk menelusurinya, tegas Asmara Hadi.
TIGA SKPD DIBERI WAKTU TIGA BULAN KEMBALIKAN RP 14,9 MILIAR
0 komentar:
Posting Komentar