Pendataan Lahan Warga Transmigrasi

Sungai Raya –  Proses pendataan setiap warga transmigrasi yang berdomisili di Kabupaten Kubu Raya dan menyusun kelengkapan dokumen kepemilikan tanah ungkap Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim.

“Untuk porses kependataan kepemilikan tanah ini bukan hal yang mudah karena sebelumnya kita harus memastikan dulu letak dan kondisi tanah yang akan menjadi hak warga transmigrasi sudah clear and clear. Dengan harapan kedepannya tidak ada terjadi hal-hal yang tidak di inginkan”, Ungkapnya Minggu (3/1)

Secara menyeluruh kami melakukan tahapan pembenahan administrasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terkait seperti Pemerintahan Desa.

Proses perampungan pendataan kepemilikan lahan milik warga transmigrasi akan mendesak untuk dilakukan karena masih cukup banyak warga transmigrasi yang belum memiliki hak atas kepemilikan tanah yang telah diberikan pemerintah,

“Jika proses pendataan administrasi telah selesai dilakukan maka kami dari Disosnakertrans akan melakukan rapat koordinasi bersama pihak yang terkait yaitu Asisten II Pemkab Kubu Raya, Pihak DPRD, pemerintahan Desa dan Dinas Perkebunan”, ungkapnya.

Lanjut Nursyam, Untuk mempercepat proses pendataan tersebut kami menghimbau kepada kepala desa yang warga negara transmigrasinya belum memiliki sertifikat tanah bisa melapor kepada mereka, karena mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
MC.Kubu Raya.yi

0 komentar:

Posting Komentar