Pemkab Kubu Raya Membentuk Komisi Perlindungan Anak (KPAID)

Kubu Raya –  Kabupaten Kubu Raya membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk mencegah pelanggaran terhadap anak Ungkap Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus. (26/2)


    “Kita berharap KPAID nantinya mampu memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka untuk merumuskan kebijakan-kebijakan tentang perlindungan anak”, ungkap Hermaus.

     Ia meminta KPAID juga harus bermitra dengan pemkab mengkaji laporan-laporan anak yang terjadi di kabupatem kubu raya.

    “Sejak dikeluarkannya undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak merupakan perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2003, keberadaan KPAID kita nilai merupakan sangat penting, Ungkapnya

    Kepala badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan keluarga berencana (BP3AKB),Titus Nursiwan, berjarap dengan terbentuknya KPAID di Kubu Raya penanganan kekerasan terhadap anak bisa di tangani dengan baik.

    “Kita harapkan punya data yang ada kita bisa melakukan aksi dan intervensi yang lebih baik”, Ungkapnya.
(MC.Kubu Raya/Ydi)

1 komentar:

  1. Bolehkah saya meminta peraturan bupati tentang komisi perlindungan anak indonesia daerah kabupaten kubu raya? Kalo boleh saya minta filenya, karena saya tidak mendapatkan filenya dari web kumpulan peraturan daerah/bupati Kabupaten Kubu Raya. Trimakasih.

    BalasHapus