Memberikan Pelayanan Publik Yang Berkualitas Bagi Masyarakat

Kubu Raya –  Pemerintah berkewajiban harus memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat  sesuai dengan haknya berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009, Ungkap Wakil Bupati kabupaten Kubu Raya, Hermanus (6/54)

“Seluruh SKPD di lingkungan pemkab Kubu Raya agar dapat bersungguh-sungguh memberikan pelayanan publik kepada masyarakat”, Ungkap Wakil Bupati

Peningkatan pelayanan publik harus dilakukan agar seluruh SKPD dapat mengetahui seperti apa pelayanan yang sebaik mungkin supaya mendapatkan pelayanan tidak menyulitkan bagi masyarakat.

"Pelayanan publik yang dilakukan harus memiliki sarana, prasarana atau fasilitas pelayanan, standar layanan sistem pelayanan publik, sehingga masyarakat merasa mendapat pelayanan yang baik, transparan, cepat, murah dan jangan membuat pelayanan sulit, berbelit-belit" katanya.
(MC.Kubu Raya/Ydi)

0 komentar:

Posting Komentar