Kaji Ulang Penempatan Sarjana Pendamping Desa


Kubu Raya – Kepala Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Musa berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mengkaji ulang penempatan Sarjana Pendamping Desa. Selain harus merata, penggunaan anggarannya juga harus tetap sasaran.

“Pemkab harus memilih desa mana yang memang membutuhkan Sarjana Pendamping Desa, karena khususnya di Desa Parit Baru penempatannya tidak tepat, lantaran kantor desa kami sudah ada empat orang Sarjana Pendamping Desa,” ujar Musa.

Musa mengatakan, anggaran yang dikelola desa tidak sebesar yang digembar-gemborkan di masyarakat, meski diakuinya anggaran tersebut diperlukan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa dalam rangka memberikan pelayanan publik.

“Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang salah satunya mengemanahkan adanya Sarjana Pendamping Desa, maka Pemkab harus jeli dalam menempatkan sarjana Pendamping Desa, desa mana saja yang membutuhkan.

Pemkab harus memilih, jangan sampai anggaran yang ada malah digunakan untuk hal yang tidak penting,” tegasnya.

Ia menuturkan, sejauh ini Pemerintah Desa disetiap Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya menghadapi kesulitan dalam membuat Surat Perjalanan Desa (SPD), dan belum mampu menyusun anggaran desa.

Ia kuatir keberadaan Sarjana Pendamping Desa yang tidak tepat penempatannya, justru hanya menjadi komentator saja, hanya bisa menyalahkan kinerja Pemerintah Desa.

“Masyarakat juga harus bisa mengontrol saya sebagai Kades Perit Baru ada Sarjana Pendamping Desa, yang belum tentu bisa melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah desa,” ucapnya.

Selain itu, Pemkab Kubu Raya harus melakukan pemetaan permasalahan yang dihadapi desa, seperti staf untuk menyusun Alokasi Dana Desa (ADD) yang harus dapat dikelola dengan baik. (MC/KubuRaya/syah)

1 komentar:

  1. saya setuju sekali dengan hal tersebut, buat tambahan, selain pemetaan sepertinya juga di perlukan sebuah wadah yg menampung aspirasi warga supaya pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan.

    BalasHapus