Kepala Desa Wajib Paham Laporan keuangan



Kubu Raya – Pemerintah desa di Kubu Raya sejak awal harus mempersiapkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, agar lebih baik dalam pengelolaan keuangan di pemerintahan desa, ini seiring dengan implementasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Jika tidak ada perubahan rencana dan tidak ada halangan, mulai tahun ini, setiap desa yang ada di Indonesia termasuk di Kubu Raya akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat yang lumayan besar jika tidak dikelola dengan baik, tentu saja anggaran itu akan sia-sia, makanya kita mengharapkan agar setiap pemerintah desa bisa mempersiapkan hal itu,” papar Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suprianto.
Jika manajemen pengelolaan keuangan secara baik tidak dipersiapkan sejak awal, maka tidak menutup kemungkinan nanti kepala desa itu sendiri akan mengalami kendala yang lebih rumit lagi bahkan mungkin, lanjut Suprapto, bisa mengarah kepada pelanggaran hukum.
“Mengelola dana sebesar Rp 1 miliar lebih bukan perkara mudah saat ini, belum perangkat desa paham pelaporan penggunaan dan APBN itu,” ujarnya. Minggu (4/1).
“Sebelumnya itu dana yang saya sebutkan masih kecil-kecil jika Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa itu disahkan, maka kedepan setiap desa akan mendapatkan dana Rp 1 miliar lebih dan tentu itu membutuhkan pelaporan yang jelas dan berkualitas,” terangnya.
Suprapto menambahkan, disahkannya UU No 6 itu, karena pemerintah pusat ingin memberdayakan pemerintah dan lembaga masyarakat yang ada di desa, agar desa bisa diberdayakan melalui otonomi desa.
Selain paham dalam menyusun laporan dana keuangan, Suprapto juga menghimbau setiap kepala desa bisa teliti dan detail dalam menyusun laporan terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
Apakah pengadaannya menggunakan lelang atau tidak karena selama ini, pemerintah desa tidak mengadakan lelang pengadaan barang. (MC/KubuRaya/Ind).

0 komentar:

Posting Komentar