Anggota Polsek Sungai Kakap Mengamankan Dua unit Kapal Motor Bermuatan Bahan Bakar Minyak


Kubu Raya – Jajaran anggota Polsek Sungai Kakap berhasil mengamankan dua unit kapal motor air mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen resmi.

    Hingga malam hari, pemilik belum bisa menunjukan dokumen sehingga dilakukan penahanan oleh anggota kepolisian. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto melalui seluler pada Jumat (3/10/2014)

    Arief memaparkan, nahkoda masing-masing kapal motor air adalah Junaidi, nahkoda KM nelayan Naga Sakti membawa 2.500 liter BBM jenis solar, dan Izal nahkoda KM nelayan Banyu Biru juga membawa 2.500 liter BBM jenis solar. Penangkapan terjadi di perairan Sungai Kapuas, Kuala Sungai Nyirih, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap.

    Atas penangkapan tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

   "Selanjutnya tindakan yang diambil adalah mengamankan nahkoda kapal, dan laksanakan sita terhadap dua unit KM nelayan. Kemudian amankan dan sita BB jenis solar, dan riksa tehadap saksi-saksi dan nahkoda," tuturnya.

    Sebelumnya, menurut Kapolda, laporan dari anggotanya sekitar pukul 13.30 WIB ada utusan dari oknum perwira TNI AL, atas nama Lettu Kt dan Peltu Sgn menemui Kapolsek Sei Kakap untuk meminta masalah tersebut dibantu.
(MC. Kubu Raya/Yudhi)

0 komentar:

Posting Komentar