UMK Kubu Raya Ditetapkan Rp1.580.000

Kubu Raya - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya telah ditetapkan senilai Rp1.580.000. Angka ini sedikit lebih tinggi dibanding UMP (Upah Minimum Provinsi) Kalimantan Barat senilai Rp1.560.000.

    “UMK Kubu Raya kita tetapkan setelah digelar rapat bersama Tripartit antara Dewan Pengupahan, Perwakilan pengusaha serta perwakilan pekerja pada tanggal 11 November lalu,” ungkap Kepala Disosnakertrans Kubu Raya, Nursyam Ibrahim, Sabtu (15/11).

    Nursyam mengatakan, untuk penetapan UMK ini sebelumnya telah dilakukan survei selama 12 bulan di sembilan kecamatan di Kabupaten Kubu Raya dengan melibatkan pakar ekonomi dari Untan yang masuk dalam struktur dewan pengupahan dan beberapa pihak terkait.

    “Hasilnya, mulai tahun depan 2015, UMK Kubu Raya Rp1.580.000 per bulan. Jika dibandingkan UMK tahun 2014 yakni Rp1.390.000 maka kenaikan Rp190.000,” katanya.

    Angka ini mempertimbangkan beberapa kriteria antara lain rata-rata KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di setiap kecamatan berkisar Rp1.635.000 per bulan. Disamping itu, juga kemampuan pengusaha serta masih banyak lagi kriteria-kriteria lainnya. UMK ini juga sudah mengakomodir sekitar 85 persen dari rata-rata KHL.
    Sementara untuk tunjangan atau insentif lainnya seperti transportasi, tunjangan makan atau bonus, Nursyam menjelaskan hal itu berdasarkan kebijakan yang dibuat oleh perusahaan dengan mempertimbangkan beberapa hal sesuai dengan kesepakatan dengan perwakilan pekerja.  (MC. Kubu Raya/Wulan)

0 komentar:

Posting Komentar