Tujuh SKPD Kubu Raya Dirombak

KUBU RAYA - Tujuh SKPD Pemkab Kubu Raya akan mengalami perombakan diantaranya Sat Pol PP, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Inspektorat, Disbudparpora dan serta DPPKAD.

     Menurut Kabag Organisasi Setda Pemkab Kubu Raya, Iskandar perombakan itu mengikuti Peraturan Pemerintah yang telah terbit. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan menteri Dalam Negeri. Dan sebenarnya ini sudah dibahas pada pemerintahan yang lalu namun ditunda dan sekarang kembali dilanjutkan, ucapnya.(Selasa, 22/7/2014)

     Ia sebutkan, ini bukan lah perubahan SKPD, akan tetapi merupakan sebuah penyesuaian SKPD terhadap peraturan dan perundang-undangan yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah. Seperti di Satpol PP menyesuaikan PP Nomor 6 Tahun 2010. Dan sesuai dengan Pasal 36 dimana didalamnya memasukan fungsi Linmas. Sehingga Linmas yang ada di Kesbangpolinmas tidak ada lagi.

      Sementara Inspektorat diminta untuk menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2007. Berdasarkan peraturan itu pun inspektorat diminta segera menghapus ispektur pembantu yakni eselon IV.

      "Jadi eselon IV nantinya akan menjadi pejabat fungsional yaitu, jabatan pengawasan pemerintahan daerah. Untuk di Kubu Raya sudah dilaksanakan namun perdanya belum dibuat," terangnya.

     Selain itu, Dinas Pendidikan nantinya akan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bidang Kebudayaan yang ada di Disbudparpora akan hilang.

     "Dengan adanya bidang kebudayaan di dalam Dinas Pendidikan itu, maka kebudayaan di Disparpora menjadi satu dengan Dinas Pendidikan,' jelasnya.

     Sedangkan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

     Sementara untuk dinas DPPKAD akan dipecah menjadi dua yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Dipecahnya Dinas ini untuk menghindari bentrok sistem kerja.

    Saat ini penyesuaian tujuh SKPD tersebut telah diusulkan eksekutif
kepada legisaltif untuk dibahas. Dan DPRD sendiri telah membentuk pansus untuk menggodok perdanya.(MC. Kubu Raya/Wulan)

0 komentar:

Posting Komentar