Kubu Raya –
Gerakan penanaman dan pemeliharaan pohon adalah partisipasi yang
didorong oleh kesadaran, kemauan dan tanggung jawab terhadap
melestarikan lingkungan.
“Hutan
lestari untuk mendukung kedaulatan pangan, air dan energy terbarukan
pemilihan tema ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat ikut membangun
ekosistem hutan yang akan meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang
lebih baik,” kata sambutan dari Mentri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Siti Nurbaya yang dibacakan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kubu Raya Hermanus.
Foto bersama Wakil Bupati & Para SKPD kabupaten Kubu Raya |
“Keberadaan
hutan ini sangat penting sebagai penyangga kehidupan manusia dan bumi
yang perlu dilindungi, dikonservasi, dimanfaatkan dan direboisasi untuk
generasi sekarang dan yang akan datang,” ujarnya.
Wabup juga mengatakan hutan di Indonesia dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Undang-undang Nomor 41 tentang kehutanan, Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, serta Undang-undang Nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air.
Wabup berharap, “kita harus
bisa bersama menjaga dan aktif dalam melestarikan hutan dan lingkungan
hidup,” pungkasnya.
Disinggung
dalam hal perusakan lahan hutan yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya Wabup mengatakan bilamana menemukan
bukti-bukti maka akan segera ditindak lanjut melalui instansi terkait
mau itu pihak Polri ataupun TNI.
0 komentar:
Posting Komentar