Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus menyatakan, untuk mempertegas suatu batas wilayah sebuah daerah baik itu desa, kecamatan maupun kabupaten mesti pasang pilar batas.
“Pilar batas ini
salah satu tahapan dan proptap yang semestinya dilakukan, selain
dituangkan dalam bentuk berita acara serta Keputusan Bupati,” terangnya,
Kamis (4/12).
Pilar batas dinilai
sangat penting untuk mempertegas batas antara satu wilayah dengan
wilayah lainnya. Baik itu antar desa, antar kecamtan maupun antar
kabupaten.
“Jadi dengan pilar
batas ini memberikan satu kepastian dan kejelasan baik kepada masyarakat
maupun pihak-pihak berkepentingan untuk dapat diketahui letak batas
wilayah,” ucapnya.
Karena
itu, Wabup Hermanus memastikan Pemkab Kubu Raya tetap komitmen untuk
menyelesaikan permasalahan batas wilayah di Kubu Raya baik itu antar
desa, antar kecamatan maupun kabupaten. Mengingat ia juga pernah
menangani permasalahan batas wilayah di saat menjabat Kabag
Pemerintahan. (MC. Kubu Raya/Wulan)
0 komentar:
Posting Komentar