Kubu Raya – Membuang sampah sembarangan akan di kenai sanksi tindak pidana ringan (tipiting) dan juga sanksi ini berlaku dengan pembuangan di TPS yang tidak sesuai jadwal, Ungkap Kabid Kebersihan dan Pertanaman Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan Kubu Raya, Suharto (5/12)
Sanksi ini sudah diatur pemerintah
daerah melalui peraturan bupati (perbub) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penanganan
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kubu Raya.
Didalam perbub Penanganan
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah pasal 40 sanksi administrasi kepada setiap
orang yang melanggar dan sanksi pembekuan sementara izin usaha.
Ia juga mengatakan bahawa terbitnya
perbup ini untuk sebagai upaya pemerintah daerah mewujudkan lingkungan hijau
terhindar dari sampah yang selama ini menjadi permasalahan di lingkungan
masyarakat
Selain
itu juga ada juga kegiatan penanganan sampah seperti pemilah sampah
yang dilakukan dengan cara pengelompokan atau pemisah sesuai jenis
karakteristik sampah, Ungkapnya (MC.Kubu Raya/Yudhi).
0 komentar:
Posting Komentar