Membuang Sampah Sembarangan Di Kenai Sansi Tindak Pidana Ringan (Tiping)

Kubu Raya –  Membuang sampah sembarangan akan di kenai sanksi tindak pidana ringan (tipiting) dan juga sanksi ini berlaku dengan pembuangan di TPS yang tidak sesuai jadwal, Ungkap Kabid Kebersihan dan Pertanaman Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan Kubu Raya, Suharto (5/12)

    Sanksi ini sudah diatur pemerintah daerah melalui peraturan bupati (perbub) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penanganan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kubu Raya.

    Didalam perbub Penanganan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah pasal 40 sanksi administrasi kepada setiap orang yang melanggar dan sanksi pembekuan sementara izin usaha.

    Ia juga mengatakan bahawa terbitnya perbup ini untuk sebagai upaya pemerintah daerah mewujudkan lingkungan hijau terhindar dari sampah yang selama ini menjadi permasalahan di lingkungan masyarakat

    Selain itu juga ada juga kegiatan penanganan sampah seperti pemilah sampah yang dilakukan dengan cara pengelompokan atau pemisah sesuai jenis karakteristik sampah, Ungkapnya (MC.Kubu Raya/Yudhi).

0 komentar:

Posting Komentar