Satpol PP Memberikan Surat Peringatan Kepada PKL Kedua Kalinya

Kubu Raya –  Kasatpol PP Kabupaten Kubu Raya, Fitria Fadly mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan untuk kedua kalinya kepada seluruh PKL di jalan M. Alianyang II dan di sekitar Makodam XII/TPR untuk membongkar bangunan di atas fasilitas umum (12/12)

    Fitria mengatakan,  pihaknya akan memberikan batas waktu atau tempo untuk membongkar lapaknya sampai tanggal 16/12 mendatang, penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang ketertiban fasilitas umum.

     Penertiban ini tidak hanya di sekitar Makodam namun juga di sekitar Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) Ambawang, Ungkapnya (MC.Kubu Raya/Yudhi)

0 komentar:

Posting Komentar