Satpol PP mengalami Kendala saat menertibkan Pedagang Kaki Lima

Kubu Raya – Kendala untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Sungai Ambawang ini karena ada PKL yang mengaku ada mengantongi sertifikat tanah, kata Kasatpol PP Kubu Raya, Fitria Fadly.


    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan berkoordinasi kepada camat untuk membantu pendataan agar kami bisa memiliki dasar kuat untuk menertibkan para PKL di Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Ambawang, Senin (1/12)

    Camat sungai Ambawang, Muhammad Jaini membenarkan pihaknya setempat kewalahan pada saat menertipkan sejumlah yang masih beroprasi lantaran sejumlah PKl mengaku mengantongi sertifikat asli kepemilikan bangunan.

Kami mengalami kendala saat menertibkan PKL di Kecamatan Sungai Ambawang saat di tertibkan PKL mengaku ada mengantongi sertifikat asli tanah karena itu pemerintah harus ganti rugi kepada sejumlah warga yang bersangkutan yang mengantongi sertifikat asli. (MC.Kubu Raya/Yudhi)

0 komentar:

Posting Komentar